2 Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Jalani Sidang Perdana Secara Langsung

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 11:35 WIB
Sidang kasus penembakan laskar FPI (foto: MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O. Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.

Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Sportivitasnya

Maka itu, terdakwa harus hadir secara langsung di pengadilan. Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sedangkan untuk terdakwa Ipda M Yusmin O kemungkinan bakal dibacakan usai dakwaan Briptu Fikri itu selesai dibacakan lantaran berkasnya terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya