JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O. Adapun agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.
Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud: Terima Kasih Sportivitasnya
Maka itu, terdakwa harus hadir secara langsung di pengadilan. Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sedangkan untuk terdakwa Ipda M Yusmin O kemungkinan bakal dibacakan usai dakwaan Briptu Fikri itu selesai dibacakan lantaran berkasnya terpisah.