Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil evaluasi ganjil genap akan berlaku dua sesi yakni dari pukul 06.00-10.00 WIB kemudian dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Dia menjelaskan penerapan dua sesi pagi dan sore dilakukan katena beriringan dengan pelonggaran PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Dia menjelaskan jika kebijakan ganjil genap sebelumnya seminggu penuh Senin-Sabtu namun dengan diturunkannya status PPKM menjadi level tiga, sistem ganjil genap juga dikembalikan seperti semua.
"Inikan harus ikuti pelonggaran PPKM dari pemerintah dan kita berangsur-angsur harus kembalikan tatanan ganjil genap ke awal seperti waktu normal kemarin pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional gak berlaku ganjil genap," jelasnya.
(Awaludin)