BANDUNG BARAT - Kabar kurang sedap mewarnai gelaran gebyar vaksinasi Covid-19 yang digelar di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini terkait dengan dugaan adanya informasi yang menyebutkan jika vaksinasi yang dilakukan ke masyarakat dipungut bayaran.
Praktik bisnis gelap vaksinasi Covid-19 jalur cepat itu terjadi di salah satu objek wisata di kawasan Cisarua, KBB, saat digelar vaksinasi massal pada Kamis (30/9/2021). Sekitar 20-30 warga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi, mulai dari sebesar Rp500.000 sampai Rp900.000.
Baca juga: Sri Mulyani Habiskan Rp21,1 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19
Kabar terkait bisnis gelap vaksin jalur cepat telah diendus oleh Inspektorat KBB, dan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki melalui proses audit.
"Surat perintah audit sudah turun dan tinggal menunggu hasil. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Inspektorat Pemda KBB, Bambang Eko Wahjudi, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Banyak Negara Kaya 'Rebut' Jatah Vaksin Negara Miskin
Bambang mengatakan, mengacu kepada aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam vaksinasi Covid-19, baik untuk dosis vaksin maupun pelayanannya. Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan inspektur pembantu khsus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.