Komplotan Jambret Ditangkap, Incar Korban yang Tengah Selfie

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2021 17:13 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Kemudian di TKP keempat di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dengan korban jambret seorang perempuan dengan modus yang sama.

Terdapat empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial FFI selaku joki, ABA sebagai eksekutor, JAP sebagai pengawas di TKP dan yang membantu aksi pencurian. Kemudian MI sebagai pengawas dan satu orang berinisial M selaku penadah.

"Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama, para tersangka ini positif narkotika karena hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika," jelas Yusri.

Polisi masih terus mendalami kasus penjambretan terhadap masyarakat atau pesepeda yang belakangan ini marak terjadi. Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya