BATU - Polisi menetapkan tersangka dan menahan pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 2,5 tahun di Kota Batu. Pelaku yang berinisial WK (26) diamankan pada Minggu 24 Oktober 2021 di rumahnya di Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menyatakan, terungkapnya kasus penganiayaan kepada balita berusia 2,5 tahun ini berawal dari laporan paman korban kepada polisi pada Sabtu 23 Oktober 2021. Dari sana Satreskrim Polres Batu bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan WK, yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan balita berinisial N.
"Pelaku merupakan pacar dari ini ibu korban yang telah tinggal di rumah sejak Agustus sampai Oktober inisial WK tinggal di Kota Batu. Diamankan di rumahnya pada Minggu (24/10/2021), dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," kata I Nyoman Yogi, saat konferensi pers pada Rabu malam (27/10/2021) di Mapolres Batu.
Yogi menambahkan, pelaku, korban, dan ibu kandungnya tinggal bersama dalam satu rumah, di mana penganiayaan dilakukan saat sang ibu kandungnya berinisial C (19) sedang berada di luar rumah. Selama empat bulan sejak Agustus hingga Oktober ini, atau selama pelaku ini tinggal bersama dengan korban dan ibu kandungnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dan saksi, kekerasan dilakukan saat korban sendirian di rumah dan ibu korban sedang di luar, di rumah sendirian dan dengan leluasa melakukan itu. Sejak bulan Agustus hingga Oktober tinggal dalam satu rumah, dan rangkaian kekerasan itulah dilakukan tersangka," kata Yogi.
Baca Juga : Balita Dianiaya Calon Ayah Tiri, Disiram Air Panas dan Disundut Rokok
Sejumlah tindakan penganiayaan dilakukan pria yang bekerja serabutan mulai menyiram air panas, menyulutkan rokok ke sekujur tubuhnya, dan menggigit jari-jari kedua tangan korban.
"Karena korban dianggap rewel saat dimandikan, panci kecil untuk merebus air, selanjutnya disiramkan ke tubuh korban. Beberapa kali menyundutkan rokok karena dianggap korban rewel menggigit jari-jari korban," ungkapnya kembali.