Selain kerja sama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam lingkup penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, ruang lingkup kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Universitas Negeri Surabaya ini juga mencakup perluasan kepesertaan Program JKN-KIS dan menunjang pelaksanaan tugas kedua pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Surabaya, Nurhasan mengatakan kerjasama ini nanti akan diarahkan sesuai dengan tujuan pengembangan perguruan tinggi. Menurutnya perguruan tinggi saat ini harus bisa bekerjasama dan berkolaborasi dengan industri dan lembaga lain.
“Tentu saja ini agar dapat memberi peluang pada mahasiswa untuk belajar di luar kampus dengan mengusung kampus merdeka. Selain itu agar melalui kerjasama ini bisa muncul talenta-talenta baru, agar mahasiswa yang sejumlah 32 ribu ini bisa menempuh pendidikannya dengan rasa aman karena kesehatannya terjamin,” tutur pria yang akrab dipanggil Cak Hasan ini.
CM
(Fitria Dwi Astuti )