Saat diperiksa lebih lanjut pun, polisi memastikan tidak ada masalah kejiwaan yang diderita pelaku. Pelaku juga berperilaku wajar selama penyelidikan.
3. Dalih Ikut-ikutan Teman
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, pria ini berdalih karena ikut-ikutan temannya yang melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda.
WYS sendiri mengakui baru pertama kali melakukannya, hasratnya untuk melakukan aksi tidak terpuji dan meresahkan ini karena juga adanya dorongan fantasi sosialnya.
Pengakuannya ini dipertegas oleh Kompol Haris Ahmad yang mengatakan, "Pengakuan sih baru pertama karena ikut-ikutan kelakuan temannya. Sering ngeliat temannya begitu."
4. Berawal dari Unggahan Korban
Korban merupakan seorang karyawati BUMN yang setiap harinya harus melewati jalan tersebut pada jam yang relatif sama.
Merasa sudah mendapatkan pelecehan seksual, korban memilih untuk membagikan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang melakukan aksinya di akun Tiktok @embaaak pada pekan lalu.
Berawal dari unggahan korban, video tersebut menjadi viral di berbagai media sosial. Meskipun berdasarkan pernyataan Kompol Haris Ahmad, korban sejauh ini belum memberikan laporan mengenai kejadian tersebut, namun jajarannya tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
6. Polisi Perketat Patroli
Menanggapi peristiwa yang dianggap kerap terjadi ini, Kompol Haris Ahmad memastikan pihaknya tengah melakukan peningkatan patroli di wilayah itu. Hal ini guna memberikan rasa aman di masyarakat.
"Akan dilakukan peningkatan patroli kewilayah baik oleh polisi berseragam maupun patroli oleh polisi berpakaian preman," kata Haris.
(Arief Setyadi )