JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti munculnya enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Enam nama tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri.
Kemudian, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka; Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.
Ali menekankan, pihaknya bakal menindaklanjuti muncul nama-nama anggota DPRD DKI Jakarta tersebut. Kata Ali, tim jaksa KPK akan mendalami fakta-fakta tersebut pada persidangan selanjutnya. Tim jaksa akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.
"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya. Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain oleh tim jaksa KPK," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Selain kepada para saksi, sambung Ali, tim jaksa juga akan mengonfirmasi dugaan adany permintaan percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya ke terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.
"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," terangnya.
Baca Juga : KPK Garap Plt Bupati Musi Banyuasin, Usut Suap Dodi Alex Noerdin
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sempat membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam BAPnya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan tim jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis, 28 Oktober 2021, kemarin.
"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah dimana saya lupa tahun 2019. Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri.