Kelompok PKI Culik dan Aniaya Driver Ojol saat Antar Barang di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 18:48 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin/ Okezone
Share :

Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban.

Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuannya baru 2 kali," tutup Iman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya