Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban.
Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuannya baru 2 kali," tutup Iman.
(Fahmi Firdaus )