Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Pegawai Basarnas

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 01 November 2021 16:19 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Yusri menjelaskan, bahwa kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban

"Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp korban dan membacok," ungkapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tegasnya.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya