Lebih dalam, Winardy menyebut, keterlibatan tersangka itu juga diperkuat dari temuan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong usai penangkapan dilakukan.
"Keterkaitan dengan penembakan pos pol krn ada barang bukti yang kita temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56," ucap Winardy.
Atas perbuatannya, rersangka dijerat pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
(Awaludin)