Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah mencuri handphone di rumah korban saat pemiliknya sedang tidur.
"Ternyata ada sekira tiga HP yang diambil pelaku dengan total kerugian korban Rp5.000.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan, kami sudah tetapkan sebagai tersangka serta menahan T," tutur Maulana.
(Erha Aprili Ramadhoni)