Tetapkan Rachel Vennya Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 09:34 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Instagram/Rachel Vennya)
Share :

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

BACA JUGA: Status Dinaikkan Penyidikan, Rachel Vennya Diperiksa Senin Pekan Depan

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya