Ketika fondasi SD tersebut didirikan, pemilik tanah sudah mengingatkan bahwa SD tersebut di bangun di atas lahan milik Nidar. Kepala Dinas Pendidikan saat itu kemudian berjanji, permasalahan tanah ini akan diselesaikannya dengan cara diganti rugi.
Tetapi, hingga saat ini tidak ada kejelasan menyangkut ganti rugi lahan tersebut. Selanjutnya, pada pertengahan bulan lalu, pemilik tanah mewarning disdik jika tidak ada penyelesaian maka SD tersebut akan dipagar.
Meski demikian, ahli waris tidak juga mendapat respon seperti yang diharapkan. Akhirnya, tanah tersebut benar dipagar menggunakan seng pada minggu lalu.
"Kami dari pihak pemilik tanah berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, jika tidak maka pemilik tanah akan menutup semua akses masuk ke sekolah tersebut
Diakuinya, pihaknya bukannya tidak memikirkan itu untuk sekolah untuk belajar anak-anak. "Cuma kami berharap pihak terkait juga dapat memunculkan solusi yang tepat," ujarnya berharap.
Walaupun sudah dipagar seng di sekelilingnya, namun masih terdapat pintu masuk kecil di bagian kiri sekolah untuk akses keluar masuk sekolah tersebut.
Terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Disdik, BPKAD, kejaksaan dan lainnya. Hasilnya akan ada beberapa opsi yang akan diambil, di antarnya melalui upaya hukum.
Menurutnya, upaya hukum ini harus dilakukan pemilik lahan. Sementara pihaknya akan mempertanyakan ke BPN terkait sertifikat yang dimiliki pemilik tanah. Pasalnya, pada sertifikat itu ada tanda garis-garis putus.
“Setelah tulisan SE ada garis-garis putus dan kemudian ada perihal tanah kosong yang dimaksud lahan kosong itu. Itu yang mau kita tanyakan ke BPN. Maksudnya apa?” tukas Fasha.
Dia melanjutkan, dari keterangan lurah terdahulu, tanah itu sudah dihibahkan oleh pemilik tanah, yang tak lain adalah mantan kepala sekolah di SD tersebut.
Hanya saja, saat ini ahli waris menuntut itu. “Apakah yang dituntut ini tanah sekolah atau jalan yang di depan masih belum diketahui,” tutur Fasha.