Memang sejauh ini, diakuinya, Pemkot Jambi tidak memiliki surat (hibah) terkait sekolah tersebut. Namun, tidak mungkin pemerintah membangun tanpa adanya kejelasan atau kepemilikan.
“Mungkin surat hibahnya tidak ditemukan lagi. Kita akan bertemu ahli waris mencari solusinya,” ungkap Fasha.
Apakah nantinya Pemkot Jambi akan membeli tanah tersebut, sebut Fasha itu tidak mungkin. Sebab, pemerintah tidak boleh serta merta membeli atau mengganti tanah tersebut.
“Karena tanah itu masuk dalam aset daerah, kalau dibayar akan ada pengeluaran fiktif. Bagaimana mengeluarkannya, yakni melalui adanya gugatan. Kalau ternyata ahli waris menggugat dan hasil keputasan pengadilan inilah yang kita pakai untuk membayar ganti rugi,” tandas Fasha.
(Angkasa Yudhistira)