Delegasi Indonesia Lakukan Benchmarking dengan IPR Center Demi Tingkatkan Penegakan Hukum KI

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 15:33 WIB
Delegasi Indonesia lakukan benchmarking dengan US National IPR Center. (Foto: Dok.Ditjen KI Kemenkumham)
Share :

Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Polri melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) yang berlokasi di Virginia, Amerika Serikat pada Kamis (4/11/2021).

Assistant Director, Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director, IPR Center Matthew Allen menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Matthew pun menyampaikan gambaran umum mengenai tugas yang dilakukan IPR Center dalam melindungi warga negara dan industri Amerika Serikat dari tindak kejahatan KI.

Baca Juga: DJKI Beberkan Strategi Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual

"IPR Center merupakan garda depan Pemerintah Amerika Serikat dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual secara global serta penegakan hukum perdagangan internasional," ujar Matthew.

Dalam menjalankan tugasnya, IPR Center melakukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, strategi investigasi, yaitu melakukan identifikasi, pengajuan tuntutan hingga pembongkaran organisasi kriminal yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi produk palsu.

Kedua, strategi interdiksi, yaitu dengan melakukan inspeksi pencegahan dan pelarangan peredaran barang palsu di Amerika Serikat. Ketiga, strategi jangkauan dan pelatihan di mana IPR Center memberikan pelatihan untuk penegakan hukum domestik dan internasional atas pelanggaran KI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya