KPK Perpanjang Penahanan Anak Alex Noerdin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 16:26 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Waspada, 'KPK' Gadungan Beredar di Daerah Riau

Ali mengungkapkan, untuk tersangka Dodi bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Herman Mayori (HM) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Eddi Umari (EU) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Suhandy (SUH) bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Orang Kepercayaan Zumi Zola Kecipratan Uang Haram Rp6 Miliar

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya