JERMAN - Sidang kasus pencucian uang di Jerman mengungkap pembelian apartemen mewah di London oleh penipu mata uang kripto atau yang dijuluki 'Ratu Kripto', Ruja Ignatova.
Jamie Bartlett dan Rob Byrne dari podcast The Missing Cryptoqueen menjelaskan bagaimana Ruja menggunakan pengacara dan manajer kekayaan yang berbasis di Inggris - yang terus memberikan layanan mereka setelah Ruja menghilang empat tahun lalu.
Seorang mantan penjaga pintu di blok apartemen eksklusif, Abbots House di Kensington, London, ingat pernah bertemu dengan Ruja Ignatova pada tahun 2016, saat dia kembali dari belanja dengan para pengawalnya dari Bulgaria.
"Dua pria malang ini mengikuti di belakangnya seperti keledai yang kelebihan muatan, dengan bersusah payah, dan sedikit kehabisan napas - mereka masing-masing membawa 20 kantong belanja," kata mantan penjaga pintu itu, James (bukan nama sebenarnya).
Baca juga: Amsyong! Tabungan Rp400 Juta Lenyap Gegara Uang Kripto Squid Game
Ruja saat itu memborong berbagai barang mewah - Jimmy Choo, Prada, dan Calvin Klein - tanpa peduli berapa harganya.
Beberapa saat kemudian, James sempat melihat ke dalam apartemen Ruja, terdiri dari empat kamar tidur dan dilengkapi kolam renang.
"Saat Ruja memasukkan lukisan Andy Warhol ke lemari, hati saya hancur karena saya kuliah jurusan seni," kata mantan polisi itu.
Baca juga: Geger! Uang Kripto Shiba Inu Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Lukisan itu adalah lukisan aktris Elizabeth Taylor. Karya Andy Warhol lainnya, Red Lenin, tergantung di atas perapian. Di sebelah kiri sofa di ruang penerima tamu adalah lukisan Ratu Bubblegum oleh Michael Moebius, dan menggambarkan Ratu Elizabeth meniup gelembung.
Majalah Private Eye kemudian memperkirakan flat itu berisi karya seni senilai 500.000 poundsterling (Rp9,8 miliar), dibeli dari galeri Halcyon London.
James bertanya-tanya, apakah Ignatova sengaja menyebarkan kekayaan tersembunyinya menjadi aset yang dapat dengan mudah dipindahkan, untuk menghindari penyitaan.
Pada 17 September, pengacara Ruja di Jerman, Martin Breidenbach, membela kliennya di Münster.
Ruja didakwa melakukan pencucian uang karena mentransfer 20 juta Euro (Rp330 miliar) ke sebuah firma hukum di London guna mendanai pembelian properti mewah tersebut.
Dua orang lain juga berada di kursi pesakitan, menghadapi dakwaan ikut menyedot jutaan Euro dari kasus penipuan Dr Ruja yang totalnya senilai 4 miliar Euro (Rp66 triliun). Ruja menjual sesuatu yang tidak ada, cryptocurrency palsu melalui perusahaan yang dia sebut OneCoin.