Baca juga: Satpol PP Amankan Oknum Pengamen Resahkan Pengunjung Taman Jam Gadang
Dari siang tersebut, 33 pelaku hadir di persidangan dan 20 lainnya tidak hadir. Menurut dia, miras hasil penertiban dari lima wilayah kota akan dimusnahkan pada pertengahan Desember mendatang di kawasan Monas.
Baca juga: Bawa Pedang dan Celurit Sambil Mabuk, 3 Remaja Ditangkap Polisi
"Untuk yang tidak hadir telah dikenakan hukuman denda dengan total nilai Rp8.820.000. Sedangkan total denda dari 33 pelaku yang hadir di persidangan sebesar Rp 10.733.000," tutur Daniel.
(Fakhrizal Fakhri )