Abu Dhabi Akan Izinkan Warga non-Muslim Menikah Secara Sipil

Antara, Jurnalis
Senin 08 November 2021 05:10 WIB
Ilustrasi pernikahan (Foto: Halomoney)
Share :

“Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan,” terang WAM.

Laporan WAM menyebut undang-undang sipil yang mengatur urusan keluarga non-Muslim itu sebagai yang pertama di dunia "yang sejalan dengan praktik-praktik terbaik di dunia internasional".

Pengadilan baru untuk menangani urusan keluarga non-Muslim akan didirikan di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

UAE tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.

Reformasi hukum tersebut, bersama sejumlah kebijakan seperti pemberian visa dengan durasi lebih panjang, dianggap sebagai cara untuk menjadikan negara Teluk itu lebih menarik bagi investor, wisatawan dan warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya