Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Klaim Dipaksa Mengaku Bersalah

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 08 November 2021 12:57 WIB
Brenton Tarrant. (Foto: Reuters)
Share :

WELLINGTON – Pelaku penembakan yang menewaskan 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, tengah mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan padanya. Brenton Tarrant mengatakan bahwa pengakuan bersalahnya setelah serangan pada 2019 itu dilakukan di bawah paksaan.

Tarrant, seorang pengikut supremasi kulit putih berusia 31 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tahun lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Insiden itu merupakan kasus penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, mengatakan bahwa dia diberi tahu oleh kliennya bahwa pengakuan bersalahnya tahun lalu dibuat karena "perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan" yang dia alami saat menunggu persidangan.

Diwartakna Reuters, Ellis, yang baru-baru ini mengambil alih sebagai pengacara Tarrant, telah membuat klaim atas nama kliennya dalam sebuah memo ke pengadilan koroner yang telah meluncurkan penyelidikan ke dalam semua aspek serangan Christchurch dan apakah proses hukum telah diikuti.

BACA JUGA: Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru Memprotes Perlakuan di Penjara

"Dia mengatakan karena bagaimana dia diperlakukan saat dia menunggu persidangan dan setelah itu, (yang mempengaruhi) keinginannya untuk melanjutkan dan dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," kata Ellis kepada Radio New Zealand.

"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama dalam penahanan, yang mencegah pengadilan yang adil."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya