SINGAPURA - Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Singapura untuk menghentikan eksekusi mati seorang warga negara Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara itu. Eksekusi tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini. Penghentian itu dilakukan dengan alasan ia memiliki cacat intelektual atau kecerdasan intelektual (IQ) rendah.
Nagaenthran Dharmalingam, 3, dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (10/11). Namun pihak pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu sidang banding pada Selasa (9/11). Reuters melaporkan Singapura memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa hukuman gantung terhadap Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia mengalami gangguan intelektual.
Baca juga: Terpidana Mati Tuntut Negara karena Pemberitahuan Singkat Eksekusi, Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar
"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.
Para ahli PBB meminta Singapura untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Disuntik Mati Usai Jalani 30 Tahun Masa Hukuman