Baca Juga : Gelar Ijtima Komisi Fatwa Se-Indonesia, MUI Bakal Bahas soal Khilafah hingga Pinjol
Di samping itu, akan membahas juga mengenai hukum pernikahan online. Lalu, masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
"Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal," jelas Niam.
Ijtima ini pun diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di Hotel Sultan Jakarta berjumlah 250 orang dan secara daring.
(Angkasa Yudhistira)