"Nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku merupakan sebuah perusahaan farmasi.
"Ya sudah ada, pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi. Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
(Khafid Mardiyansyah)