JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menutup Bar Flow yang ada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama sepekan penuh sejak Senin, 8 November 2021 kemarin. Pasalnya, bar tersebut kedapatan tetap buka meski sebelumnya sempat disegel.
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek (memantau) dia buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Fantastis! Kerugian Penerapan PPKM per Minggu Capai Rp5,2 Triliun
Menurutnya, Bar Flow itu kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya oleh pihaknya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM di Jakarta. Padahal, pihak Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi tak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel, nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.