JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kabag Perencanaan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti, pada Jumat, 12 November 2021. I Dewa Ayu Rai Widyastuti diketahui merupakan sepupu kandung mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Penyidik menggali keterangan Dewa Ayu Rai Widyastuti ihwal barang bukti hasil sitaan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Barang bukti tersebut disita setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Ketua KPK : Semua Penegak Hukum Bersatu, Maka Tidak Ada Lagi Korupsi!
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.
Baca juga: Dua Ahli Direktorat Jenderal Pajak Absen Dipanggil KPK Sebagai Saksi