JAKARTA - Polisi menetapkan sebanyak dua pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara yakni MS alias L (39) dan S (40) menjadi tersangka. Hal tersebut menyusul penangkapan yang dilakukan kepolisian pada Jumat (12/11/2021).
“Benar, pelaku sudah dinaikan statusnya jadi tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Zharfan Edmond saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Palak Pedagang dan Tantang Polisi, Giliran Ditangkap Preman Ini Mewek
Zharfan menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung di tahan di rumah tahanan (rutan) Pademangan. Status tersangka pun dinaikan sejak Sabtu (13/11/2021).
“Langsung ditahan di rutan Pademangan,” ungkapnya.
“Untuk dinaikan status menjadi tersangka sejak hari Sabtu,” sambungnya.
Baca juga: Polisi: Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Tidak Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 2 juru parkir yang memalak tenaga kerja wanita ( TKW ) yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dua pelaku yakni MS alias L (39) dan S (40) ditangkap setelah video yang merekam aksinya beredar luas di media sosial.
"Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan pada Senin 25 Oktober 2021 telah diamankan di Polsek Pademangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (12/11/2021).
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kejadian tindak pemerasan dua juru parkir terhadap seorang pengguna mobil yang akan menjemput keluarganya sepulang dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Atas beredarnya video tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan menyelidiki video dimaksud.
(Awaludin)