2 Juru Parkir Wisma Pademangan yang Palak TKW Resmi Jadi Tersangka

Jonathan Nalom, Jurnalis
Minggu 14 November 2021 19:39 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan sebanyak dua pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara yakni MS alias L (39) dan S (40) menjadi tersangka. Hal tersebut menyusul penangkapan yang dilakukan kepolisian pada Jumat (12/11/2021).

“Benar, pelaku sudah dinaikan statusnya jadi tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu Zharfan Edmond saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/11/2021).

Baca juga:  Palak Pedagang dan Tantang Polisi, Giliran Ditangkap Preman Ini Mewek

Zharfan menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung di tahan di rumah tahanan (rutan) Pademangan. Status tersangka pun dinaikan sejak Sabtu (13/11/2021).

“Langsung ditahan di rutan Pademangan,” ungkapnya.

“Untuk dinaikan status menjadi tersangka sejak hari Sabtu,” sambungnya.

 Baca juga: Polisi: Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Tidak Dilanjutkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya