Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 15 November 2021 10:29 WIB
Nurdin Abdullah di KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, hari ini.

Agenda sidang pada hari ini yaitu, pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan surat tuntutan Nurdin Abdullah dkk oleh tim JPU, persidangan sekitar pukul 10.00 WITA," ujar Jaksa KPK, M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Baca juga:  Bersaksi di Persidangan, Putra Nurdin Abdullah Dicecar Pembelian Jetski-Mesin Speedboat

Rencananya, sidang bakal igelar secara online dan ditayangkan di YouTube KPK. Nurdin Abdullah bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK dari Gedung ACLC atau kantor lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Jaksa merinci, uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.

Baca juga:  Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura yang diterima Nurdin dan Edy Rahmat, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Suap senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya