Pemasok SIM Card untuk Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap

Indra Purnomo, Jurnalis
Senin 15 November 2021 11:39 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka ke-13 jaringan aplikasi pinjol ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena diteror. Tersangka tersebut seorang wanita berinisial M yang berperan menyediakan SIM card bagi para peneror.

"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka. Yang tersangka ke-13 itu inisialnya M. (Ditangkap di) Jakarta tanggal 10 November sore menjelang malam," ujar Andri, Jumat (12/11/2021).

Andri menyebutkan, M bertugas membeli SIM card kosong. Setelah itu, SIM card itu bakal diregistrasi untuk dijual ke tersangka lain yang berperan sebagai desk collection. Adapun, desk collection merupakan tugas untuk menagih utang secara virtual.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya