Terbentur Norma, Tak Ada Batasan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 11:19 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Batasan pelecehan seksual di ruang publik nyaris tak terbatas. Siapapun yang mengalami pelecehan bisa dipidanakan dan bisa tersangkut kasus hukum.

Disisi lain, penentuan pidana dalam catcalling bisa dilakukan selama korbannya tak terima dengan perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polisi. Karena itu, unsur norma dan menghormati wajib dikedepankan di lingkungan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kriminolog UI Josias Simon. Ia menjelaskan kekerasan maupun pelecehan seksual sama buruknya di masyarakat. Keduanya sama sama dipastikan tidak mendapatkan persetujuan dari korbannya.

"Dengan kata lain, pelecehan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sementara kekerasan itu melanggar hukum," kata Josias saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

 Baca juga: Hawa Nafsu dan Dendam Masa Lalu Jadi Motif Pelaku Pelecehan Seksual

Dalam pelanggaran pelecehan seksual, Josias menerangkan ada beberapa macam pembeda, yaitu dilakukan secara langsung hingga ada yang berbentuk verbal atau catcalling. Pada keduanya, dijelaskan keduanya bisa dijerat dengan pidana.

Josias lantas mencontohkan seperti yang dilakukan sekelompok remaja dengan cara bersiul bahkan menggoda pejalan kaki remaja wanita. Peristiwa yang umum terjadi itu masuk dalam kategori pelecehan seksual.

Baca juga:  Deretan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Pelaku Keluarkan Kelamin di KRL

Bila pada nantinya si korban tak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian atau apart hukum. Maka dipastikan polisi wajib menindak dan menyelidiki, para pelaku wajib diamankan sebagai bentuk tindakan awal.

"Yah itu konsekuensinya yang logis," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya