JAKARTA - Nasib nahas menimpa para korban pelecehan seksual ini. Alih-alih ingin membagikan kisahnya perihal pengalaman pahitnya, mereka justru dituntut balik oleh pelaku karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Berikut kisahnya.
1. Mataram, NTB
Guru honorer asal Mataram, NTB berinisial BN melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya pada Maret 2017. Melansir Sindonews, BN mengalami pelecehan dari atasannya berinisial M di tahun 2012.
Kala itu, M menelepon korban dan membahas pengalaman seksualnya dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Jika BN tak menanggapi, M akan tersulut emosi. Tak sekali, kejadian semacam itu terjadi beberapa kali.
Hingga timbul kabar burung yang menyatakan bahwa korban memiliki hubungan spesial dengan M. Karena tidak ingin selalu dipandang negatif dan merasa telah dilecehkan, maka BN berinisiatif merekam percakapannya dengan M. Hal itu dimaksudkan untuk membuktikan jika ia tidak memiliki hubungan khusus dengan atasannya itu.
BN menyimpan rekaman itu dan menceritakan kepada rekannya, I. Rekaman itu juga ditransfer ke laptop milik I. Ternyata, rekaman itu tersebar dan diketahui oleh M. Alhasil, M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mataram dengan menuding BN melakukan pelanggaran UU ITE.
BN diancam penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Di tahun 2019, BN mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo. Melalui Keppres yang ditandatanganinya, Jokowi menyatakan BN bebas murni. Bahkan, ia akan sangat senang jika BN ingin bertemu dengannya.