BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin memutasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta. Sebelumnya, Dwi Hartanta dinonaktifkan buntut kasus istri marahi suami mabuk.
Mutasi itu untuk mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.
Keputusan mutasi sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung per 16 November 2021. Jaksa Agung memutasi Dwi Hartanta menjadi Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Jabatan Aspidum Kajati Jabar kemudian diisi pelaksana tugas atau Plt. Jabatan ini diisi oleh Riyono yang saat ini masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard.
Ia menegaskan, mutasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung setelah Dwi Hartanta terseret kasus tersebut.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," katanya.
Baca Juga : Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Perkaranya
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.