Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota non aktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustadz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan Zain An-Najah bertindak sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI. Karenanya, berkaitan dengan perkara tersebut, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus sampai ada kejelasan hukum.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujar Buya Amirsyah.
(Angkasa Yudhistira)