4 Hari Operasi Zebra Jaya, Polisi Keluarkan 1.010 Tilang

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 11:06 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sasaran khusus operasi ini ada tiga hal yakni:

- Knalpot Bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Sanksi:Kurungan Paling lama 1 (satu) bulan, serta denda paling banyak Rp 250 ribu

- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya