JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas usai menjalani proses hukum 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya seorang sopir taksi online.
"Bahwa setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur guna untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad (Minggu) ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," kata Ichwan kepada Okezone, Minggu (21/11/2021).
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada sopir taksi online Andriansyah yang telah memaafkan kliennya serta melakukan perdamaian dengan Habib Bahar.
"Dan karenanya beliau hari ini menghirup udara bebas setelah vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap beliau. Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," ujarnya.
Baca juga: Berakhir Damai, Kubu Ryan Jombang Batal Laporkan Habib Bahar
Ia menambahkan, Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan Habib Bahar bin Smith terutama kepada Kalapas dan jajarannya.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita. Amin," ucap Ichwan.
Baca juga: Hendak Dipolisikan Ryan Jombang Terkait Penganiayaan, Kubu Habib Bahar Santai
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Surachmat menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021.
Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.