JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021.
Dalam beleid sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Jabatan Pangkostrad Kosong, Panglima TNI Jenderal Andika Lapor Presiden
Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.
Ruang lingkup tugas wamen ialah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Dikabarkan Awal Desember, Reaksi Parpol Koalisi Mengejutkan
(Arief Setyadi )