3. Ayah Kandung Digugat Rp3 Miliar
RE Koswara (85) digugat oleh anaknya sendiri bernama Deden dan istrinya Nining. Tidak tanggung-tanggung, dia menuntut uang senilai Rp3 miliar.
Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.