Ajakan Nikah Ditolak, Pemuda Ini Sebar Video Syur dengan Kekasih ke Medsos

Wiwin Suseno, Jurnalis
Senin 22 November 2021 22:32 WIB
Tersangka penyebar video syur. (Foto: Wiwin Suseno)
Share :

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna Pproses hukum lebih lanjut. Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orangtua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya