MUKOMUKO - Satuan Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu mengungkap adanya dua kasus jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar).
Dari pengungkapan dua kasus jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi ini, sebanyak tiga orang tersangka berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Terungkap! Bandar Narkoba Tabrak dan Lindas Polisi Berjumlah Dua Orang
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, pengungkapan dua kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga kemudian personel satres narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
Ia menyebutkan, pada kasus pertama ada dua pelaku yang diamankan di wilayah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, yakni AY (26) dan EN (32) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Baca juga: Ditabrak Bandar Narkoba, Begini Kondisi Perwira Polres Jakpus
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku ini, yakni satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda.
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun