Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pembangunan pusat data nasional KIK yang terintegrasi ini, merupakan bagian dari menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” tuturnya.
CM
(Agustina Wulandari )