Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: DJKI Beberkan Strategi Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
Menurutnya, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait. Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat yaitu melalui laman website kik.dgip.go.id.