“Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” ucapnya.
Razilu berpendapat bahwa pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional. Ia pun mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan.
“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” katanya.
Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Dia menambahkan bahwa aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.
“Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujarnya.