Ketua KPK: Kami Setuju Koruptor Dihukum Mati

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 24 November 2021 16:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
Share :

"Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1)," ujarnya.

Baca Juga:  Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dan Ingin Lanjutkan Pembangunan

Indonesia, sambungnya adalah negara hukum. "Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya