Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku selalu menonaktifkan akun setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Hal tersebut yang membuat keduanya sulit diselidiki pihak Gojek.
"Menurut pengakuannya dan pengecekan kepada Gojek, setiap akun yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya itu langsung dinonaktifkan. Sehingga saat korban komplain ke Gojek, taunya akun sudah di-banded," beber Auliansyah.
Baca Juga : Ojol Pencuri MacBook Pro Rp67 Juta Ditangkap
Kedua tersangka yang berinisial RF dan HS tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 tentang Penggelapan, ancaman 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)