Sidang Munarman, Pengamanan di Sekitar PN Jaktim Bakal Diperketat

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 17:18 WIB
Munarman (Foto: Okezone)
Share :

Soal penunjukkan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunanya tidak dapat disebutkan di muka umum.

Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi, saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pada saat persidangan nanti pun dibolehkan atau tidaknya awak media meliput jalannya persidangan semua tergantung keputusan majelis hakim. Apabila dibolehkan meliput, sambung dia, awak media tidak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, dan mendokumentasi foto, atau video.

"Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," tuturnya.

Dalam hal ini, MNC Portal Indonesia (MPI) tidak menulis nama Humas yang menjadi narasumber berita juga karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya