Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah perempuan, warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan tewas terbungkus karung di sebuah mushola tepat di belakang rumah korban, Selasa 24 November 2021.
Saat ditemukan warga, jasad bocah perempuan berinisial AR (10) itu tampak mengenaskan dengan tangan dan mulut yang terlilit lakban.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, pembunuh keji tersebut ternyata tetangga korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 3.
"Kita berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur," ujar Hendra Kurniawan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(Arief Setyadi )