Jakarta-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN memiliki peran dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan nasional, dan penghela dalam meningkatkan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia. Proses pembentukan BRIN dari 2019 hingga 2021 tidak dapat dipisahkan dari perubahan nomenklatur kementerian antara Kementrerian Riset dan Teknologi (Kementristek) dan Kementrerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 28 April 2021, Laksana Tri Handoko dilantik menjadi Kepala BRIN yang baru. Pemisahan BRIN diikuti dengan penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud.
BRIN memiliki tujuh kedeputian sebagai pelaksana, di antaranya:Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Fasilitas Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, dan Deputi Riset dan Inovasi di Daerah. Ketujuh deputi akan fokus untuk melakukan pelayanan eksternal dan terkait infrastruktur riset.
BACA JUGA: RITECH EXPO 2021 Usung Tema Digital, Green, and Blue Economy
Selain itu, BRIN juga didukung oleh berbagai bidang organisasi riset yang beragam, serta memiliki lebih dari 70 pusat riset dan pusat pendukung. Pembentukan BRIN oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021, memiliki tiga arahan utama yakni konsolidasi sumber daya iptek, menciptakan ekosistem riset standar global terbuka dan kolaboratif, dan menciptakanfondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.