Bongkar Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi Sita Rp8,9 Miliar

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 16:59 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus dugaan korupsi PT Peruri Digital Security (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Tanah, KPK Kembali Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya